Pontianak,- Komitmen jajaran Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkotika makin digalakkan awal tahun ini. Sepekan ini sedikitnya empat sindikat narkotika telah berhasil dibekuk. Diantaranya merupakan sindikat dari luar negeri.
Direktorat Narkotika Polda Kalbar, Selasa sore kemarin, berhasil menangkap tiga warga Pontianak Timur yang dicurigai terlibat pengedaran narkotika. Ketiga tersangka tersebut adalah, pasangan suami istri Pur dan Is, serta Mt.
Penangkapan ketiga tersangka ini sempat mengundang perhatian masyarakat sekitar. “Keberhasilan ini berdasarkan hasil penyelidikan selama setidaknya satu bulan investigasi di lapangan,” tugas seorang petugas kepolisian, di Markas Komando Polda Kalbar.
Keberhasilan penangkapan ketiga tersangka tersebut, bermula dari hasil investigasi mendalam terhadap beberapa informasi yang didapat. Kemudian, petugas kepolisian melakukan pengamatan di lapangan.
Sore itu, polisi mendapat informasi Pur baru saja menjual beberapa paket Shabu. Disinyalir masih ada beberapa barang bukti dikediamannya. Saat Pur tidur, polisi pun menggrebek rumahnya. Is yang ada di rumah kontan kaget, dan panik. Bergegas dia menuju lemari es. Mengambil sesuatu dari bagian atasnya, dan berupaya menyembunyikan di pakaian dalamnya.
Belum sempat bertindak lebih jauh, aksi ini keburu kepergok polisi. Terdapat dua ji shabu terjatuh dari tubuhnya. Is pun tak mengelak lagi dan dicokok bersama suaminya ke kantor polisi.
Dari keterangan Pur, polisi mendapatkan nama Mt, yang tinggal di kelurahan yang sama. Mt disebut-sebut Pur sebagai penjual barang tersebut. Mt pun dicokok polisi dikediamannya. Pria yang berjalan dibantu kruk atau alat penyangga tubuh ini, mengaku membeli shabu di Jakarta melalui jasa titipan kilat udara. Didalam rumahnya, polisi menemukan uang hasil transaksi senilai sekitar Rp 22 juta.
Kedua pasangan Pur dan Is, sehari-harinya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Pur adalah buruh serabutan sedangkan Is, ibu rumah tangga dengan tiga anak. Dihadapan Polisi, Is mengakui suaminya pengguna narkoba jenis Shabu. Dia sendiri hanya perantara penjualan, bila sang suami tak berada di tempat. “Saya bukan pengedar Shabu, tapi memang saya pengguna ekstasi,” akunya.
Dua hari sebelumnya, Minggu (6/1) Polda Kalbar mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AY (39) dan JH (24) kurirnya. Keduanya dibekuk Reserse Mobile (Resmob) Polda di Jalan Trans Kalimantan.
Petugas menemukan delapan paket shabu-shabu dan dua butir ineks yang disimpan di alam sepatu yang dipakainya. Narkoba disimpam di dalam plastik hitam, kemudian direkatkan dan di solkan di alas sepatu.
Untuk narkoba yang dibawanya, diakui tersangka dibelinya di Pontianak Timur dengan harga Rp 1,2 juta. “Kalau dijual di Bodok, akan mendapat untung Rp 1,5 juta. Karena harganya dengan modal akan dapat Rp 2,7 juta,” terangnya.
Seorang oknum Reserse Narkotika Poltabes Pontianak, berinisial HD dicokok bersama seorang wanita, di sebuah tempat kost, di bilangan Jalan Putri Candramidi, pada hari yang sama. Sebanyak 15 butir ekstasi kedapatan di dalam saku celananya. Dari pengakuannya, HD mengatakan tindakannya tersebut merupakan bagian dari penyamaran.
Di hari yang saat Resmob Polda Kalbar menangkap seorang penjual ineks jenis ekstasi pink dari tangan tersangka Eg (29), warga Parit Pekong Siantan. Dari tangan tersangka, 14 butir ineks dan uang sejumlah Rp 15.900 menjadi barang bukti yang disita polisi.
Eg dibekuk didalam oplet jurusan Siantan-Flamboyan, Sabtu (5/1) malam pukul 20.00 wib di Jalan Perintis Kemerdekaan (depan STIE Pontianak). Tersangka mengaku ia hanya mengantar rekannya berinisial Yt.
Empat belas butir ineks yang disita dari tangan Eg, tersimpan rapih dalam kemasan obat dan dibungkus dalam plastik. Ia mengaku, barang tersebut didapatnya pada malam tahun baru. "Saya beli 20 butir. Saya pakai satu saja, lainnya berbagi dengan kawan-kawan lain," ungkapnya.
Sumber : www.pontianakpost.com
KEMBALI KE HALAMAN UTAMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar